Warning: session_start(): open(/home/cakrudin/tmp/sess_4i7du4kmr9p399coldn1g5hik6, O_RDWR) failed: Disk quota exceeded (122) in /home/cakrudin/integral.sch.id/ikutan/session.php on line 3

Warning: session_start(): Cannot send session cache limiter - headers already sent (output started at /home/cakrudin/integral.sch.id/ikutan/session.php:3) in /home/cakrudin/integral.sch.id/ikutan/session.php on line 3
Muslimat Hidayatullah Malang Gelar Seminar Parenting

Muslimat Hidayatullah Malang Gelar Seminar Parenting

Posted on: 2 August 2019

 

 

 

 

MALANG (Hidayatullah.or.id) — Ketua Majelis Penasehat Pusat (MPP) Muslimat Hidayatullah, Dr Hj Sabriati Aziz, M.Pd.I menjadi narasumber dalam acara Seminar Parenting yang diselenggarakan oleh Pengurus Daerah Muslimat Hidayatullah Malang bekerjasama dengan Kampus Ponpes Hidayatullah Malang dan didukung Laznas BMH, Ahad (28/7/2019).

 

Acara yang berlangsung di Aula Utama Kampus Arrohmah putri Pondok Pesantren Hidayatullah Malang ini dihadiri ratusan peserta dari perwakilan pengasuh putri, anggota Muslimat Hidayatullah Malang serta dari unsur pemerintah dan pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Malang yang diwakili oleh Siti Nurhayati.

 

Sabriati dalam pemaparannya mendorong tegaknya budaya literasi peremuan wanita muslimah khususnya dalam diskursus isu-isu keummatan dan kewanitaan.

 

Dia menyebutkan, diantara isu yang perlu dicermati adalah isu keluarga. Sebab, menurutnya, keluarga adalah lingkup terkecil dari konstruksi sebuah negara namun ia memiliki peran determinan dalam mementukan maju mundurnya sebuah peradaban.

 

Indonesia dengan Pancasila sebagai falsafah bernegara, menurut Sabriati, haruslah dikokohkan dari hal yang sangat fundamental yakni keluarga sebagai nilai utama kohesifitas.

 

Begitupun dengan undang-undang, menurut Sabriati, regulasi dalam kehidupan sehari-hari pun mesti sejalan dengan nilai-nilai agung Pancasila yang mengedepankan moralitas dan nilai-nilai agama.

 

Dalam hal ini, ia pun menekankan bahwasanya Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) harus mengandung nilai-nilai tersebut. Namun, kalau tidak, ia akan menghadapi penolakan dari masyarakat yang berangkat landasan kritis yang memadai.

 

Seperti diketahui, di saat saat akhir masa jabatan DPR RI 2014-2019 ini. para pengusung RUU PKS mendesak DPR agar mengesahkan rancangan ini. Namun berbagai elemen melakukan penolakan karena menilai RUU ini sarat muatan yang tak senafas dengan noral kita.

 

Pun demikian masyarakat Malang. Mereka berjanji akan terus memantau mendorong pemerintah serta DPR untuk meninjau ulang RUU yang dianggap belum memadai ini.

 

“RUU ini berpeluang melegalkan LGBT. Tidak bisa dipungkiri bahwa adanya RUU ini akibat dari pemaksaan idiologi feminis ke dalam negara Indonesia,” kata Sabriati.

 

Sementara utusan pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Malang yang diwakili oleh Ny Siti Nurhayati, berjanji akan membawa aspirasi ini ke dalam pembahasan internal MUI.

 

 

 

Versi cetak


Berita Terkait


Visitors :6013723 Visitor
Hits :8270823 hits
Month :6645 Users
Today : 857 Users
Online : 27 Users






Sekolah Tahfidz





Hubungi Kami

Jl.Kejawan Putih Tambak VI/1 Surabaya, Telp. 031-5928587

Testimonials

  • Soraya Pambudi

    anggada121212@gmail.com

    Surabaya Timur Pakuwon

    Pada 23-Aug-2019


    Assalamualaikum warahamatullahi wabarakatuh. Mohon informasi pendaftaran sekolah untuk tahun ajaran 2020/2021. Mohon maaf apakah sekolah ini mempunyai program kelas internasional? Maksudnya apakah menerima siswa berwarganegaraan Asing?